Pengertian dan Hukum Riba

Selasa, 22 Oktober 2013 0 komentar

Dalam pengertian bahasa, riba berarti az-ziyadah 'tambahan'. Menurut istilah, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) dengan cara yang batil. Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun.
Diharamkan atas pemberi piutang & juga atas org yg berhutang darinya dengan memberikan bunga,baik yg berhutang itu adalah orang miskin/orang kaya. Tidak boleh bagi seorang muslim,baik kaya/fakir untuk berhutang kepada bank atau lainnya dengan bunga 5%/15% atau lebih atau kurang dari itu.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya) & juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).
“Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan diantaranya memakan riba.” (Muttafaqun ‘alaih).
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)jika kamu orang-orang yang beriman. Surah Al-Baqarah (2): 278
Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl. Riba nasiah yaitu utang yang harus dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditentukan, semakin lama waktunya maka semakin besar pula tambahannya, demikian seterusnya hingga berlipat ganda.
Riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, disertai dengan adanya tambahan.
Dari Abu Said Al-Khudari, katanya, "Bilal datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa kurma kualitas Barni. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, "Dari mana kurma itu ?". Ia menjawab , "Kami punya kurma yang buruk lalu kami tukar beli dua liter dengan satu liter". Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Masya Allah, itu juga adalah perbuatan riba. Jangan kau lakukan. Jika kamu mau membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian kamu beli kurma yang kamu inginkan (Muttafaq 'alaih)
Jenis riba yang pertama sudah jelas, sedangkan jenis yang kedua hanya terdapat pada perbedaan kualiti barang sejenis yang dipertukarkan sehingga jual beli tersebut digolongkan sebagai riba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menjual dulu kurma yang hendak dipertukarkan dan wangnya digunakan untuk membeli kurma yang lebih bagus. Ini semua diamanatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjauhkan ummatnya sejauh mungkin dari bayangan riba.
Begitu pekanya perasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari bayangan riba dalam sistem ekonomi masyarakat. Beliau berhasil memecah penyakit riba yang telah mendarah daging di zaman jahiliyyah.
Semoga kita bisa terhindar dari riba.

Share this article :

Posting Komentar

 
TEMPLATE AMANAH| Lembaga keuangan Syari'ah - All Rights Reserved
Supported : AMANAH AS SAKHA | Creating Website | HIDUP MULIA DAN BEBAS RIBA Themes