
dampak buruk dari riba yang akan diperoleh oleh para pelaku riba, baik di dunia dan akhirat. Tentang riba, Allah berfirman yang artinya,
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa. (QS. Al-Baqarah: 276). Rasulullah pernah bersabda terkait riba, “Sesungguhnya uang satu dirham yang didapat oleh seseorang dari riba itu lebih besar dosanya di sisi Allah dibanding 28 kali dosa zina yang dilakukan orang tersebut,” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shamtu, 175, dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5519).
PRAKTIK RIBA TIDAK PERNAH BERKAH
Khutbah Pertama
الْحَمْدُ
للهِ الَّذِي جَعَلَ فِي كُلِّ زَمَانٍ فَتْرَةً مِنَ الرُّسُلِ بَقَايَا
مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يَدْعُونَ مَنْ ضَلَّ إِلَى الْهُدَى وَيَصْبِرُونَ
مِنْهُمْ عَلَى الْأَذَى، يُـحْيَونَ بِكِتَابِ اللهِ الـمَوْتَى
وَيُبَصِّرُونَ بِنُورِ اللهِ أَهْلَ الْعَمَى، فَكَمْ مِنْ قَتِيْلٍ
لِإِبْلِيْسَ قَدْ أَحْيَوْهُ وَكَمْ مِنْ ضَالٍّ تَائِهٍ قَدْ هَدَوْهُ
فَمَا أَحْسَنَ أَثَرِهُم عَلَى النَّاسِ وَأَقْبَحَ أَثَرِ النَّاسِ
عَلَيْهِمْ. يُنْفَوْنَ عَنْ
كِتَابِ اللهِ تَـحْرِيفَ الغَالِّينَ وَانْتِحَالَ الـمُبْطِلِينَ
وَتَأْوِيْلَ الجَاهِلِينَ الَّذِيْنَ عَقَدُوا أُلُوِيَّةَ البِدْعَةِ
وَأَطْلَقُوا عِقَالَ الفِتْنَةِ فَهُمْ مَخْتَلِفُونَ فِي الكِتَابِ
مُخَالِفُونَ لِلْكِتَابِ مُجْمِعُونَ عَلَى مُفَارَقَةِ الكِتَابِ
يَقُولُونَ عَلَى اللهِ وَفِي اللهِ وَفِي كِتَابِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
يَتَكَلَّمُونَ بِالـمُتَشَابِهِ مِنَ الكَلَامِ وَيُـخْدِعُونَ جُهَّالَ
النَّاسِ بِمَا يُشْبِهُونَ عَلَيْهِمْ فَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ فِتَنِ
الْمُضِلِّينَ، أَمَّا بَعْدُ
Ayyuhal muslimun! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Dan bersyukurlah kepada-Nya yang telah menunjukkan Anda kepada agama Islam dan memberi Anda anugerah yang melimpah.
Ibadallah! Islam datang sebagai
agama yang sempurna dan aturan yang lengkap. Islam datang untuk
memperbaiki negara dan manusia. Islam telah menyiapkan sistem yang
mengatur segala urusan dunia dan akhirat yang meliputi apa yang akan
terjadi sesudah mati. Islam sangat peduli terhadap upaya pelurusan
akidah dan ibadah, serta perbaikan akhlak dan muamalah. Semua aturan
yang membawa kebaikan bagi individu maupun masyarakat, bagaimanapun
bentuknya telah dibawa dan dianjurkan oleh Islam. Islam memberikan porsi
yang seimbang antara dunia ruhani dan dunia materi dalam sebuah paduan
yang sangat unik dan bangunan kokoh yang belum pernah disaksikan
sebelumnya oleh manusia sepanjang sejarah. Salah satu sistem penting
adalah aspek ekonomi di dalam kehidupan individu dan
umat. Karena aspek ini sangat penting di dalam hidup manusia dan
realitas sehari-hari mereka. Terutama menyangkut hubungan timbal-balik
mereka dalam masalah harta benda.
Ikhwatal Islam! Agama Islam membangun aturan ekonominya berlandaskan iman dan berasaskan akidah. Yaitu bahwa Allah Subhanahu Wata’ala
adalah pencipta alam semesta dan satu-satunya pemilik kerajaan ini.
Dialah yang berhak menciptakan dan memerintahkan. Dan Dialah yang berhak
membuat keputusan hukum dan menetapkan undang-undang. Seluruh harta
yang ada sesungguhnya adalah milik Allah yang dikuasakan-Nya kepada umat
manusia untuk melihat apa yang mereka perbuat. Dia juga memberi mereka
beragam rezeki, penghasilan makanan sebagai ujian dan cobaan, untuk
melihat kesungguhan mereka dalam memperlakukannya. Dia juga mengizinkan
mereka melakukan transaksi jual beli dan berdagang agar urusan mereka di
dunia ini menjadi teratur, sesuai dengan ketentuan, kebijaksanaan, dan
kasih sayang-Nya.
Islam memerintahkan umatnya agar menjalankan hal-hal tersebut menurut aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dan dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Hal ini dalam rangka menjaga prinsip-prinsip keimanan, norma-norma akhlak, dan kaidah-kaidah muamalah yang syar’i.
Di samping itu, dalam rangka menghindari kesewenang-wenangan,
penindasan, perampasan hak orang lain, memakan hartanya secara haram,
menguras kantongnya secara semena-mena, dan menghisap darahnya.
Ma’asyiral muslimin! Undang-undang ekonomi Islam
paling ideal di antara sistem-sistem lainnya. Posisinya tepat berada di
tengah-tengah antara ideologi kapitalis dan sosialis. Karena
landasannya adalah iman, tujuannya selaras dengan Islam, misalnya
universal, kaidahnya sama dengan norma-norma akhlak, wataknya sangat
manusiawi dan bersahabat, orientasinya agamis dan syar’i,
pandangannya realitas dan positif. Tidak ada yang membatasinya selain
batasan-batasan syariat. Ia mengakui adanya kepemilikan individu dan
memperhatikan kepentingan pribadi di samping kepentingan kelompok secara
seimbang, tidak lebih dan tidak kurang. Islam tidak memberikan jalan
kepada individu untuk memperkaya diri, menumpuk kekayaan, melakukan judi
penimbunan, dan merugikan orang lain. Islam juga tidak merampas haknya,
tidak mencabut kepemilikannya secara semena-mena, tidak membuatnya
teraniaya di tengah-tengah masyarakat yang didominasi oleh konflik antar
kelas, dan tidak membiarkan orang-orang miskin ditindas di dalamnya.
Sebagaimana yang terjadi pada sistem-sistem produk bumi dan
undang-undang buatan manusia, baik di timur maupun di barat.
Ayyuhal muslimun! Salah satu ciri khas dan keistimewaan undang-undang ekonomi Islam ialah diharamkannya riba
dan diancamkannya dengan ancaman keras terhadap pelaku-pelaku praktik
riba. Karena riba memiliki banyak dampak negatif, akibat buruk, ancaman
bahaya, bencana berkepanjangan, sanksi dunia dan Akhirat, dan sangat
merugikan kehidupan individu maupun masyarakat. Riba adalah dosa besar, kejahatan sadis, dan bencana dahsyat yang diharamkan berdasarkan Kitab Allah, Sunnah Rasulullah, dan ijma’ (konsensus) umat Islam. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
menyebutkan sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu.
Riba adalah satu-satunya dosa yang paling besar menurut Allah dan
merupakan salah satu perbuatan paling keji yang diharamkan di dalam
seluruh syariat samawi (yang turun dari langit). Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
فَبِظُلْمٍ
مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ
لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Maka disebabkan kezaliman orang-orang
Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik
(yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan
riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena
mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang
pedih. (QS. An-Nisa’ 161)
Orang-orang yang mengkonsumsi riba
diancam dengan ancaman yang keras di dunia dan Akhirat. Mereka diancam
dengan azab di Neraka dan tempat tinggal yang seburuk-buruknya.
Orang-orang yang menjalankan praktik riba adalah orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasulnya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman ,
يَآأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن
كُنتُم مُّؤْمِنِينَ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ
اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ
تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah :278-279)
Beranikah orang-orang yang memiliki sedikit akal sehat atau sebutir debu iman menyatakan perang terhadap Rabb
Yang Mahaperkasa, Mahakuasa, Mahagagah, dan memiliki kerajaan dan bumi?
dan siapa pun yang berani menyatakan perang terhadap Allah, ia pasti
kalah dan menjadi pecundang. Sayangilah kami, Rabb! Selamatkanlah kami, ya Allah.
Para pelaku riba (baca:
rentenir) pasti tidak disukai orang dan dijauhi masyarakat. Mereka
terlihat kikir, rakus, gila harta dan enggan berderma. Para rentenir
dikutuk oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Imam muslim meriwayatkan dari Jabir Radiyallahu ‘Anhu, bahwa ia berkata, “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, pencatatnya dan kedua saksinya.” Dan ia menyatakan, “Mereka sama saja.” (Shahih Muslim, 1598) Maksudnya sama-sama berdosa.
Riba mengandung arti melawan agama Allah dan menentang Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membatalkan prilaku jahiliyyah, termasuk praktik riba. Rasulullah bersabda,
“Dan riba jahilyyah itu dibatalkan.
Dan riba pertama yang aku batalkan ialah riba kami, riba Abbas bin Abdul
Muttalib. Karena sesungguhnya semua jenis riba itu dibatalkan.” (HR. Muslim)
Hal ini disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alihi Wasallam dalam khutbah Haji Wada’.
Riba dapat merusak negara dan manusia. Riba berpotensi menyia-nyiakan berbagai kemaslahatan umat manusia dan membahayakan harta benda mereka. Riba adalah tindakan semena-mena, zalim, jahat dan kejam. Riba dapat menghapuskan kebajikan dan menghapuskan kebaikan kepada sesama. Riba juga dapat menghabiskan kekayaan dan menghapus dan menghapus keberkahan.
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah: 276)
Pelaku riba berada di bibir jurang Neraka
dan berjalan menuju kehancuran yang mengerikan. Pelaku riba adalah
penjahat bagi dirinya sendiri, masyarakatnya dan keamanannya. Ia
dimurkai Allah dan dibenci sesama manusia.
Wahai umat Islam! Tidaklah riba
menggejala di dalam suatu umat, melainkan akan membinasakannya. Tidaklah
riba merajalela di dalam suatu masyarakat, melainkan akan
menghancurkannya. Dan tidaklah riba marak di dalam suatu umat, melainkan
kemiskinan, penyakit dan kezaliman akan mendera mereka. Kita sering
sekali melihat dan mendengar pristiwa musnahnya harta benda akibat
tenggelam, kebakaran atau hukuman-hukuman duniawi lainya. Dan kita juga
sering sekali membaca dan menyaksikan krisis ekonomi yang melanda dunia
akibat akumulasi hutang yang luar biasa besarnya akibat praktik riba.
وَلَعَذَابُ اْلأَخِرَةِ أَشَدُّ وَأَبْقَى
Dan sesungguhnya azab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal. (QS. Thaaha: 127)
Simaklah kondisi orang-orang yang memakan harta riba. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan. (QS. Al-Baqarah: 275)
Menurut para ahli tafsir, maksudnya ialah
mereka akan bangkit dari kubur kelak pada hari kiamat seperti orang
yang kesurupan dan kerasukan setan. Setiap kali hendak berdiri, mereka
mendadak pingsan. Dan setiap kali hendak bangkit, mereka mendadak jatuh
tersungkur. Mereka seperti orang yang kerasukan setan. Wal iyadzubillah!
Abu Said Al-Khudri Radiyallahu ‘Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
“Ketika melaksanakan perjalanan Isra’
aku bertemu dengan orang-orang yang perutnya ada di hadapan mereka.
Masing-masing perutnya sebesar rumah yang besar. Perut mereka membuat
tubuh mereka miring dan tidak bisa bergerak. Setiap kali hendak berdiri
mereka dipaksa miring oleh perut mereka sendiri. Lalu aku bertanya,
‘Siapakah mereka itu, Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah para
pemakan harta riba. Mereka tidak dapat berdiri melainkan seperti orang
yang senpoyongan karena kerasukan setan.’”
Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Pada malam Isra’ aku mendatangi kaum
yang perutnya seperti rumah. Di dalamnya terdapat banyak ular yang bisa
dilihat dari luar perut mereka. Lalu aku bertanya, ‘Siapakah mereka
itu, Jibril?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah para pemakan harta riba.’” (Al-Musnad, 2/363 dan Ibnu Majah, 2273)
Al-Bukhari meriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Malam ini aku bermimpi melihat dua
orang laki-laki yang datang kepadaku kemudian membawaku keluar ke tanah
suci. Lalu kami pun berangkat hingga sampai pada sebuah sungai yang
berisi darah. Di situ ada seorang laki-laki yang berdiri di
tengah-tengah sungai, sementara di tepi sungai ada laki-laki yang lain
di depannya ada batu. Kemudian orang yang ada di sungai itu datang, lalu
ketika ia hendak keluar (dari sungai), maka orang yang di tepi sungai
itu melemparinya dengan batu tepat pada mulutnya, hingga membuatnya
kembali ke tempat semula. Jadi setiap kali ia hendak keluar (dari
sungai) maka mulutnya selalu dilempar dengan batu, hingga ia kembali
seperti semula. Aku bertanya, ‘Apa ini?’ Ia menjawab, ‘Orang yang kau
lihat di sungai adalah pemakan riba.’” (Shahih Al-Bukhari, 2085 )
Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda,
“Riba ada 73 pintu. Yang paling ringan adalah seperti orang yang berzina dengan ibu kandungnya.” (Sunan Ibnu Majah, 2275, Al-Mustadrak, 2/37 dan Syu’abul Iman, 5519)
Na’uzubillah min dzalik! Jika ini yang paling ringan, bagaimana dengan yang paling berat ? Ya Allah, lindungilah dan bebaskanlah kami dari riba .
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alihi Wasallam pernah berkhutbah di hadapan kami lalu menyebut riba dan menganggapnya sebagai persoalan besar. Dan beliau bersabda,
“Sesungguhnya uang satu dirham yang didapat oleh seseorang dari riba itu lebih besar dosanya di sisi Allah dibanding 28 kali dosa zina yang dilakukan orang tersebut,” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shamtu, 175, dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5519)
Dengarlah wahai para pelaku riba!
Apakah setelah ini masih ada orang beriman yang berani melakukan
prakrik riba yang demikian sadis dan keji, di dunia dan Akhirat?
Mudah-mudahan Allah melindungi kita dari kekerasan hati dan kebutaan
mata hati.
Wahai umat Islam! Ketahuilah bahwa riba
adalah salah satu musibah terbesar yang menimpa banyak masyarakat masa
kini. Maka siapa pun yang ingin selamat saat dihadapkan kepada Allah
harus benar-benar menghindari praktik riba. Jangan sampai tergoda oleh
mereka yang menyepelekan masalah ini kareana terlanjur gila harta.
Karena mereka akan dibalas jernih payahnya, harus menanggung hisabnya,
dan menerima hukumannya.
Ibadallah!Ingatlah hukuman
Allah. Jangan sekali-kali kerakusan anda membuat anda tergoda untuk
melakukan praktik-praktik muamalah yang diharamkan. Ambillah pelajaran,
wahai orang-orang yang berakal.
وَمَآءَاتَيْتُم
مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ
اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ
هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah.Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencari keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Rum: 39)
Bertakwalah kepada Allah Subahanahu Wata’ala, wahai umat Islam! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, wahai para pedagang! Bertakwalah kepada Allah wahai para pemilik bank dan money changer!
Bertakwalah kepada Allah Wahai umat sekalian! Selamatkan umat dari
muamalah yang haram. Jangan sampai umat ini dilanda kehinaan, kenistaan
dan kekalahan akibat cara muamalah anda yang tidak benar.
Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala,
wahai orang-orang yang gegabah dalam menetapkan hukum atas sebagian
masalah muamalah. Jangan sekali-kali Anda menghalalkan apa yang
diharamkan Allah dengan cara mereka-reka syariat Allah, atau
mencari-cari rukhshah, atau pendapat-pendapat yang lemah dan
tidak kuat. Berusahalah sekuat tenaga untuk membebaskan diri Anda dari
segala bentuk tanggungan pada saat anda dihadapkan kepada Rabb.
Adalah aib bagi umat Islam bila mereka
mengganti pranata muamalah mereka yang baik dengan pranata lain yang
lebih rendah kualitasnya dan menikmati hasil kerja yang dicampur dengan
kebusukan riba. Sementara mereka adalah pembawa misi kebaikan dan
mengangkat bendera perbaikan bagi umat manusia. Namun, mereka terus
melihat sistem-sistem buatan manusia runtuh dan berjatuhan dari waktu ke
waktu! Ini adalah kesempatan bagi umat Islam untuk menawarkan tata cara
ekonomi Islam kepada umat manusia. Dan mereka menuai kesuksesan dengan
izin Allah. Bagaimana tidak, tata cara ini diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.
Wahai para pelaku riba, ingatlah
malapetaka yang akan menimpa para pelaku riba di dunia dan akhirat.
Jangan sekali-kali tergoda dengan mereka yang melakukan praktik riba,
Anda akan ditanya di hadapan Allah tentang harta benda: dari mana Anda
mendapatkannya ? Bagaimana Anda membelanjakannya? Sebagaimana sabda Nabi
Shallallahu ‘Alihi Wasallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lain-lain.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا
مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا
النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ وَأَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu
dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir. Dan ta’atilah
Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. Al-Imran: 130-132)
Kita memohon kepada Allah mudah-mudahan
hari yang menyejukkan mata umat Islam segera datang. Yakni hari di saat
orang-orang beriman disembuhkan dadanya dengan lenyapnya awan riba yang
kelam dari masyarakat-masyarakat Islam, berkat anugrah dan karunia-Nya.
Hal itu tidaklah sulit bagi Allah. Dan hal itu tidaklah mustahil bagi
umat Islam yang cemburu terhadap agamanya, peduli terhadap ekonomi
Islam, serta berusaha mendirikan bank-bank Islami yang sesuai dengan
tutunan nash-nash dan kaidah-kaidah syar’i.
Mudah-mudahan Allah berkenan membimbing
langkah-langkah itu ke arah yang benar, menjadikan upaya-upaya tersebut
bermanfaat, dan mencukupi kebutuhan kita dengan rezeki yang halal bukan
yang haram, dengan anugerah-Nya bukan anugerah yang lain. Sesungguhnya
Dia adalah tempat meminta yang paling baik dan tempat menaruh harapan
yang paling pemurah.
بارَكَ
الله لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ
قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ
الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ
الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua
إِنَّ
الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ
نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَاِلنَا
مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا
Amma ba’du,
Ayyuhal muslimun Wal muslimat! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala Yang Maha Mengetahui hal-hal rahasia dan tersembunyi, dan Maha Melihat apa-apa yang tersimpan di dalam hati.
Ibadallah! Kini banyak
praktik-prakik riba yang diharamkan berkembang di tengah-tengah
masyarakat muslim. Dan setiap muslim wajib mewaspadainya dan tidak boleh
terseret ke dalamnya. Mereka harus bertanya kepada para ulama tentang
praktik-praktik muamalah yang belum mereka pahami dengan baik. Dan
sekarang ini banyak beredar praktik-praktik muamalah yang haram atau syubhat,
dan rekayasa-rekayasa yang terlarang. Salah satu bentuk nasihat untuk
agama Allah dan hamba-hamba Allah ialah memberikan peringatan akan hal
tersebut agar diwaspadai.
Praktik riba yang diharamkan itu antara lain:
- Pinjaman berbunga.
Misalnya seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat ada
tambahan (bunga) sekian persen atau jumlah tertentu saat
mengembalikannya.
- Tabungan berbunga (deposito).
- Keuntungan yang diperoleh dari penukaran mata uang (valuta asing) yang tidak diserahterimakan secara tunai di tempat transaksi. Termasuk keuntungan yang diperoleh dari toko-toko perhiasan dan permata yang menjualnya dengan uang tetapi tidak tunai.
- Jual beli dengan sistem ‘inah yang diharamkan. Dan praktik-praktik muamalah terlarang lainnya yang tidak bisa dijelaskan secara rinci di sini.
Dalam hadits riwayat Ubadah bin Shamit Radiayallahu ‘Anhu dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Penukaran emas dengan emas, perak
dengan perak, gandum bagus dengan gandum bagus, gandum jelek dengan
gandum jelek, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus dilakukan
dengan kadar yang sama dan tunai. Jika jenis-jenis itu berbeda, juallah
sesukamu jika dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim, 1587)
Dan dalam Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri Radiyyallahu ‘Anhu dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang memberikan tambahan
atau meminta tambahan, ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan
orang yang memberi dalam hal ini sama saja.” (HR. Muslim, 1584,82)
Salah satu praktik muamalah masa kini
yang diharamkan ialah penjualan saham yang dilakukan oleh bank-bank,
perusahaan-perusahaan, atau lembaga-lembaga keuangan yang tidak sepi
dari unsur riba.
Maka, setiap muslim harus mewaspadai itu
semua. Karena ini adalah masalah besar dan resikonya pun besar.
Sementara masih banyak praktik muamalah halal dan mubah bisa menjadi
alternatif. Dan masyarakat yang hidup dengan cinta, kasih sayang, belas
kasih, dan solidaritas (baca: kepedulian sosial).
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 279)
اللهم
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهم
بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اللهم اغْـفِـرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ، رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْـفِـرْ
لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا
فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ. اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى. اللهم إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

Posting Komentar