Sejarah Pendirian Lembaga Keuangan Syari’ah “ Amanah As Sakha “

Senin, 21 Oktober 2013 1 komentar



Lembaga Keuangan Syari’ah “ Amanah As Sakha “


Sejarah pendiriannya

            Assalamu ‘alaikum Warahmatulahi Wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan keberkahan dan kemudahan dalam menjalani kehidupan ini. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW
Mengingat makin banyaknya praktek riba yang menjerat masyarakat miskin pedesaan yang untuk hidup keseharianya sudah sangat sulit dan ditambah keterpurukan ekonomi kalangan bawah akibat kenaikan-kenaikan bahan pokok dan kebutuhan masyarakat  yang di sebabkan oleh kenaikan BBM dan nilai rupiah tukar semakin anjlok terhadap dolar. Maka banyak masyarakat miskin pedesaan untuk menyambung hidup harus berhutang di bank konvensional  tetapi pada saat jatuh tempo pembayaran banyak diantara mereka yang tidak bisa memenuhi kwajiban dalam membayar hutang sehingga untuk menutupi kekurangan kwajiban tersebut banyak di antara masyarakat miskin Yang dengan sangat terpaksa meminjam uang kepada retenir.oleh karena itu sangat mendesak untuk segera di bentuknya sebuah lembaga keuangan yang bisa menolong masyarkat muslim miskin yang terjebak dalam hutang dan mempersempit ruang gerak rentenir, dan pelan tapi pasti dengan terbentuknya lembaga keuangan penyelamat masyarakat muslim InsyaAllih akan dapat membebaskan masyarakat dari hutang baik dengan rentenir maupun bank resmi.
Untuk terwujudnya program tersebut sangat diperlukan modal yang cukup besar dan orang-orang yang kredibel dan relawan yang ikhlas bekerja hanya mengharap ridho Alloh dan akan sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat muslim yang memiliki permodalan yang besar dan ekonomi yang mapan dan yang memiliki kesadaran dan empati terhadap kesusahan masyarakat muslim di pedesaan. 
Bukankah Alloh telah Berfirman :
QS AL ISRA AYAT 26 - 27 MENYANTUNI KAUM DHUAFA
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

Surat Al-Baqarah 177 tentang anjuran menyantuni Kaum Duafa
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلاَخِرِ وَالْمَلائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَوةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. 
Dari ketiga ayat tersebut diatas bisa di tarik kesimpulan bahwa kita tidak boleh menghamburkan harta kita dan sebagian dari kita ada hak kaum duafa dan wajib di salurkan pada orang – orang yang membutuhkan dan bukankan Rasullulah telah bersabda :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang hamba berkata, 'Hartaku, hartaku!' Padahal dari hartanya dia hanya mendapatkan tiga perkara yaitu 'Apa yang dimakan lalu ia habis, atau apa yang dipakai lalu ia usang, atau apa yang dia berikan lalu dia menyimpan pahalanya di akhirat'. Selain itu ia adalah lenyap dan (menjadi) barang peninggalannya untuk orang (selainnya)."" [HR Muslim]
...harta yang dinafkahkan di jalan Allah subhanahu wa ta'ala dan dipergunakan untuk membantu orang miskin dan lagi kesusahan kemudian mesejahterakan mereka, maka itulah adalah harta kita yang sesungguhnya yang akan menolong kita di akhirat....
Bahkan Hatim Al Asham seperti dikutip Ibnu Hajar Al Asqalani berpendapat bahwa “ barang siapa mengakui kencintaan kepada nabi, tapi dia membenci fakir miskin(tidak menyantuni mereka dan membantu mereka saat kesusahan),maka pengakuan itu adalah Dusta.”
Dalam kehidupan di dunia ini, Alloh SWT menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan dan tidak sama satu sama laini, ada siang dengan malam, ada laki-laki dengan perempuan,dan ada kaya dengan miskin.
Dengan hukum pasangan tersebut,muncul pula kelompok orang-orang yang kurang beruntung,baik secara fisik, ekonomi, intelektual ataupun kekuasaan.kelompok-kelompok yang kurang beruntung ini dalam Al Quran disebut kaum Dhuafa( kaum lemah,miskin dan kurang beruntung atau yang lagi tertimpa musibah atau yang sedang lagi dalam kesusahan)
Kebutuhan untuk menyantuni kaum yang lemah atau teraniaya ini, selain menjadi kewajiban moral sebagai sesama anggota masyarakat muslim khusunya, tapi juga dapat di kaitan dengan untuk menghindari petaka dari Allah SWT.

Dalam hadits qudsi, Allah SWT berfirman :
“ Demi kemulaan dan keagungan-Ku, pasti akan Ku-balas si penganiaya cepat atau lambat, dan pasti akan Ku-balas orang yang melihat seseorang teraniaya tetapi ia tidak menolongnya, padahal ia mampu melakukanya.”(HR. Thabrani)

Allah SWT memberitahukan kepada kita bahwa Dia akan mengambil tidakan balasan kepada orang yang melakukan penganiayaan atau penindasan dan akan memberi hukuman baik di dunia maupun di akherat.hal yang paling mengerikan adalah Allah SWT akan memberikan peringatan(hukuman)kepada mereka yang melihat penganiayaan dan penindasan saudara muslim yang lagi kesusahan, tapi mereka malah membiarkanya.
Terkait dengan masalah tersebut, dalam membangun masyarakat islam yang sejahtera tidak cukup dengan prihatin atau peduli.setiap muslim sudah saatnya menunjukan perilaku yang nyata dalam melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap kaum dhuafa.bentuk kepedulian dan kesetiakawanan seorang muslim dapat di lakukan dalam dua bentuk.
Pertama, santunan dalam bentuk ekonomi dan keuangan. Hal ini di tunjukan dalam memberikan harta yang di cintainya kepada sesama muslim yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan keuangan,yang didalamnya ada anak-anak yatim,fakir miskin,musafir(yang memerlukan pertolongan)dan orang yang meminta minta serta muslim yang terjerat hutang.
Kedua, santunan dalam bentuk perlindungan dan pembebasan. Hal ini ditunjukan dalam perintah untuk memerdekakan hamba sahaya.dan di perlukan sebuah lembaga yang mengkoordinir para dermawan dan secara struktur dan sistem yang berkesinambungan guna memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan masyarakat muslim miskin dan yang lagi kesulitan ekonomi dan yang dalam beban hutang.

Demikian sejarah di bentuknya Lembaga Keuangan Syari’ah “ Amanah As Sakha “ yang pelan tapi pasti akan dapat melepaskan masayarakat muslim miskin dari Riba dan hutang, sehinga mereka bisa hidup mulia, sejahtera tanpa Riba.


Share this article :

+ komentar + 1 komentar

3 Maret 2016 pukul 22.01

Saya muslim sekarang dalam kondisi terjepit utang riba saya butuh bantuan nya salamm

Posting Komentar

 
TEMPLATE AMANAH| Lembaga keuangan Syari'ah - All Rights Reserved
Supported : AMANAH AS SAKHA | Creating Website | HIDUP MULIA DAN BEBAS RIBA Themes