
Brunei Darussalam akan memberlakukan
hukum Syari’ah Islam mulai tahun depan. Pernyataan tersebut disampaikan
pemimpin negara tersebut Sultan Hassanal Bolkiah Selasa (22/10/2013).
Keputusan Sultan Bolkiah ini nampaknya
mengejutkan dunia internasional, di mana mayoritas negara-negara memberlakukan
hukum demokrasi. Terlebih lagi, dalam penerapan hukum Islam di Brunei nantinya
juga akan memberlakukan hukum Hudud -hukum yang menetapkan pencuri dipotong
tangannya, pemabuk dicambuk, pezina dirajam, pembunuh dieksekusi-, sebuah hukum
yang paling ditentang oleh negara-negara demokrasi. Hukum ini, In Syaa Allah,
akan mulai diterapkan mulai April tahun depan.
Dalam sebuah rekaman video yang
dirilis The Brunei Times, Sultan Bolkiah menyatakan dengan tegas bahwa
negaranya tidak pernah meminta pendapat dari siapapun untuk menerapkan hukum
Islam di negaranya dan itu semata-mmata merupakan kewajiban kepada Allah
(Subhanahu wa Ta’ala).

“Al-hamdulillah, dalam
sejarahnya Brunei Darussalam selaku bumi bertuah ini (bumi yang diberkahi)
tidaklah pernah meminta kebenaran dari sesiapa (siapapun) untuk memilih Islam
sebagai agama resmi negara. Demikian juga, kita tidak meminta dari mana-mana
pihak (dari pihak manapun) untuk melaksanakan undang-undang jenayah Syari’ah
(pidana Syari’ah), demi kerana ia adalah semata-mata hidayat (petunjuk) khusus
daripada Allah kepada kita. Sesungguhnya hidayat (petunjuk) itu adalah bulat
(mutlak) menjadi hak Allah,” demikian pernyataan Sultan Bolkiah.
Sebelumnya, Brunei juga telah
melarang penjualan minuman beralkohol (miras) dan penyebaran agama selain
Islam.
Sultan Bolkiah menambahkan
undang-undang baru itu tidak akan mempengaruhi kebijakan pemerintah secara
keseluruhan, termasuk kebijakan investasi asing.
Mufti Brunei, Awang Abdul Aziz,
dalam konferensi pers terkait menyatakan hukum Syari’ah “menjamin keadilan bagi
setiap orang dan melindungi keberadaan mereka.”
http://www.arrahmah.com/news/2013/10/23/sultan-brunei-tidak-pendapat-menerapkan-hukum-syariah.html

Posting Komentar